Sistem Pemerintahan Indonesia : Pengertian dan Sejarah Sistem Pemerintahan di Indonesia
Apa itu sistem pemerintahan? Mengapa sistem pemerintahan dibutuhkan oleh sebuah negara? Bagaimana sejarah terbentuknya sistem pemerintahan yang ada di Indonesia? Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, mari kita baca penjelasan berikut ini.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah serangkaian cara yang digunakan sebuah negara untuk mengatur segala yang berhubungan dengan kepemerintahan dan tata negara.
Aturan yang masuk dalam sistem tersebut berhubungan dengan pola dasar kepemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan, dan lain sebagainya.
Setiap negara yang ada di dunia mempunyai sistem untuk menjalankan roda kepemerintahan. Tujuannya adalah supaya semua hal yang berhubungan dengan pemerintahan menjadi jelas dan terarah.
Tidak ada satupun negara di dunia yang tidak memiliki sistem pemerintahan. Sebab sistem pemerintahan adalah sebuah hal yang mengatur negara dan kepemerintahan, serta mengikat antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.
Setiap negara berhak memilih sistem pemerintahan yang dianggap sesuai untuk negaranya. Beberapa sistem pemerintah yang ada di dunia antara lain seperti sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi presidensial, liberal, demokrasi liberal, dan komunis.
Setiap sistem pemertintahan yang ada memiliki karakteristik yang berbeda, dan pastinya dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Contohnya seperti Indonesia yang sejak kemerdekaan tahun 1945 Indonesia telah beberapa kali berganti sistem pemerintahan.
Pergantian sistem pemerintahan akhirnya berhenti setelah dekrit presiden 5 Juli 1959, yang disepakati bersama dan memutuskan bahwa Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dan masih berjalan hingga hari ini.
Baca Juga : Pengertian Bangsa
Sejarah Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pada artikel ini akan dijelaskan terkait beberapa sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia. Agar lebih mudah dipahami maka akan kita bagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu sistem pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945, dan sistem pemerintahan UUD saat ini. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya :
1. Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sebelum membahas sistem pemerintah, kita sebaiknya juga sudah memahami mengenai amandemen (Baca: Pengertian Amanden). Amandemen adalah proses perubahan ketentuan dalam sebuah peraturan, yaitu penambahan atau pengurangan beberapa ketentuan.
Aturan atau hukum tertinggi Indonesia adalah UUD 1945, yang artinya pembentukan undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, dan hanya melalui amandemen saja UUD 1945 bisa diperbaiki.
Amandemen juga dilakukan dengan tidak sembarangan sebab UUD 1945 yang ada adalah aturan yang dibuat oleh pendiri bangsa pada saat itu. Namun hingga saat ini Indonesia telah melakukan amandemen sebanyak 4 kali amandemen, antara lain di tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002.
Tetapi hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat adanya pasal-pasal multitafsir yang disalahgunakan pada pemerintahan Orde Baru. Dimana pada masa itu kekuasaan tertinggi negara berada di tangan MPR dan kekuasaan yang sangat besar berada di tangan Presiden.
Berikut ini adalah beberapa sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945.
a. Sistem Pemerintahan Periode 1945 – 1949 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
- Sistem pemerintahan : Presidensial
- Bentuk pemerintahan : Republik
- Bentuk negara : Kesatuan
- Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan Indonesia pada periode ini adalah presidensial, dimana presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini membuat segala pengambilan keputusan, kebijakan, peraturan negara ditentukan oleh presiden.
Hingga melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945 ada pembagian kekuasaan. Setelah proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia masih fokus kepada perjuangan mengusir penjajah, karena negara-negara di dunia pun belum mengakui kedaulatan bangsa Indonesia.
Bahkan di tahun 1946, Belanda yang menggandeng pasukan NICA kembali datang ke Indonesia. Indonesia harus melalui proses yang sangat panjang agar dunia Internasional mau mengakui kedaulatan dan kemerdekaannya.
Setelah dilakukan banyak perundingan, seperti Konferensi Meja Bundar, Perjanjian Linggar Jati, Perjanjian Renville, Perjanjian Roem Royen, dan lainnya baru akhirnya Indonesia mendapatkan titik terang.
Pada periode 1945 – 1949 ada 2 perjanjian yang pernah dilakukan oleh Indonesia dan Belanda, yaitu Perjanjian Linggar Jati (1947) dan Perjanjian Renville (1948), dimana kesepakatan dari perjanjian itu yang justru banyak merugikan Indonesia.
Itu menjadi satu alasan munculnya maklumat wakil presiden tahun 1945 yang berisi pembagian kekuasaan negara menjadi 2, kekuasaan legislatif yang dijalankan oleh Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan lainnya tetap berada di tangan presiden, dimana saat itu belum terbentuk DPR dan MPR.
Baca Juga : Bhinneka Tunggal Ika
b. Sistem pemerintahan periode 1949 – 1950 (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950)
- Sistem pemerintahan : Parlemen semu (Quasi perlemen)
- Bentuk pemerintahan : Republik
- Bentuk negara : Serikat (federasi)
- Konstitusi : Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada periode pemerintahan 1949 – 1950 ada 2 kali perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia dan Belanda, yaitu perjanjian Renville (1949) dan Konferensi Meja Bundar (1949). KMB menghasilkan perjanjian antara Indonesia dan Belanda seperti pembentukan negara perserikatan, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dimana Indonesia akan menjalankan pemerintahan seperti Amerika Serikat hari ini, yaitu negara terbagi menjadi beberapa negara bagian, dan antara negara satu dengan yang lainnya saling bersekutu.
Sedangakan pada periode 1949 – 1950, tepatnya pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuk pemerintahan sementara, dimana Soekarno ditunjuk sebagai presiden dan Hatta sebagai Pendana Menteri. Jika terdapat Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan, artinya negara Indonesia pada saat itu menggunakan sistem pemerintahan parlementer.
Dengan berjalannya sistem pemerintahan parlemen, artinya pengambilan keputusan dan lain-lainnya berada di tangan Perdana Menteri. Dan bertentangan dengan undang-undang yang menyatakan pengambilan keputusan tertinggi tetap berada di tangan presiden. Dan akhirnya saat itu Indonesia menggunakan sistem parlementer semu atau quasi parlementer.
c. Sistem pemerintahan periode 1950 – 1959 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
- Sistem pemerintahan : Parlementer
- Bentuk pemerintahan : Republik
- Bentuk negara : Kesatuan
- Konstitusi : UUDS 1950
Pada periode pemerintakan 1950-1959, bentuk Negara Indonesia sudah kembali menjadi negara kesatuan, dan bukan lagi serikat. Hingga di tahun 1956 dibentuk lembaga negara yang bernama konstituante, yang bertugas untuk membentuk Konstitusi baru negara atau UUD baru.
Selama periode 1950 – 1959 Indonesia menggunakan UUD Sementara 1950, dan ternyata hingga tahun 1959 konstituante masih tidak mampu membentuk konstitusi negara baru, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang menyatakan pembubaran lembaga konstituante.
Selain pembubaran konsituante, masih ada 2 hal pokok lainnya dalam dekrit presiden yang dikeluarkan oleh Sukarno, yaitu pemberlakuan kembali UUD 1945 menggantikan UUDS 1950 dan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dan Majelis Permusyawaratan Sementara.
d. Sistem pemerintahan periode 1959 – 1966 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
- Sistem pemerintahan : Presidensial
- Bentuk pemerintahan : Republik
- Bentuk negara : Kesatuan
- Konstitusi : UUD 1945
Sesuai dengan penjelasan di atas, karena konstituante tidak dapat menjalankan tugasnya maka pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit presiden. Alasan lain dari lahirnya dekrit presiden ini adalah karena sistem pemerintahan parlemen pada periode 1950-1959 dianggap tidak sesuai dengan kepemerintahan Indonesia.
Oleh sebab itu, setelah dekrit presiden tahun 1959 Indonesia kembali menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
e. Sistem pemerintahan periode 1966 – 1998 (Orde Baru – 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
- Sistem pemerintahan : Presidensial
- Bentuk pemerintahan : Republik
- Bentuk negara : Kesatuan
- Konstitusi : UUD 1945
Meskipun Orde Baru menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun penerapan sistem pemerintahan yang dilakukan pada zaman Soekarno dan Soeharto sangat berbeda. Perbedaan yang paliing menonjol adalah pada kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan MPR.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR, akan tetapi presiden juga memiliki kekuasaan yang sangat luas. Hingga terjadi reformasi pada tahun 1988, dimana rakyat Indonesia menginginkan Soeharto untuk diturunkan.
Setelah Soeharto diturunkan dari jabatannya, lalu pada masa kepemimpinan Dr. K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) rakyat mendesak untuk melakukan amandemen UUD 1945 agar wewenang presiden tidak disalahgunakan.
Baca Juga : Hak Asasi Manusia
2. Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial, tetapi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dan pengambilan keputusan tertinggi adalah Presiden dengan pertimbangan DPR dan MPR.
Berikut ini adalah beberapa pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah dilakukan amandemen, diantaranya :
- Bentuk negara adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (eksekutif).
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).
- Presiden sebagai eksekutif menjalankan tugasnya dengan dibantu oleh menteri yang dipilih langsung oleh presiden.
- Pembuatan kebijakan dilakukan oleh DPR, DPD, dan MPR (legislatif).
- Mempertahankan pelaksanaan undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
Setelah amandemen UUD 1945 juga dilakukan beberapa perbaikan sistem pemerintahan untuk mengurangi kelemahan yang ada pada sistem pemerintahan presidensial. Beberapa perbaikan yang dilakukan antara lain :
- Kebijakan yang diambil oleh presiden harus berdasarkan persetujuan dari DPR.
- Rancangan undang-undang yang dibuat oleh DPR harus mendapatkan persetujuan dari presiden.
- DPR tetap mengawasi kinerja presiden walau tidak secara langsung, supaya ketika ada penyimpangan presiden bisa sewaktu-waktu diberhentikan dari jabatannya oleh MPR berdasarkan usul dari DPR.
3. Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini
Sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia saat ini adalah presidensial, yaitu sistem yang sama dengan sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945, dimana presiden bertugas sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Sistem pemerintahan presidensial memiliki perbedaan dengan sistem pemerintahan parlementer. Contohnya seperti negara Malaysia yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, dimana Perdana Menteri bertugas sebagai kepala pemerintahan dan Sultan (Raja atau Ratu) sebagai kepala negara.
Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer, namun tidak berhasil sehingga kembali sepada sistem pemerintahan presidensial. Pada sistem pemerintahan presidensial, meskipun presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tetapi kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.
Suara rakyat lah yang paling menentukan keberlangsungan negara kita, oleh sebab itu kita sebagai warga negara yang baik harus menunjukkan kepedulian kita kepada bangsa kita, dan bukan hanya untuk kepentingan pribadi maupun golongan, yang biasanya akan memicu Konflik Sosial.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian sistem pemerintahan, dan sejarah sistem pemerintahan yang pernah ada di negara kita. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kamu.