Pengertian Supremasi Hukum : Menurut Para Ahli dan Tujuan Supremasi Hukum
Apa itu supremasi hukum? Bagaimana supremasi hukum menurut para ahli? Supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan penuh terhadap superioritas hukum. Sebuah negara bisa dikatakan sebagai negara hukum apabila sudah mempunyai superioritas hukum dan menjadikannya sebagai aturan yang berlaku di negara tersebut.
Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan penuh terhadap superioritas hukum sebagai aturan utama yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat, dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dalam pemerintahan yang dilakukan dengan jujur dan adil.
Sebuah negara bisa dikatakan sebagai negara hukum apabila sudah mempunyai superioritas hukum dan menjadikannya sebagai aturan yang berlaku di negara tersebut.
Baca Juga : Aturan
Seorang pakar hukum bernama Jhon Locke, dalam sebuah tulisannya menjelaskan bahwa terdapat tiga unsur yang menjadikan sebuah negara, layak disebut sebagai negara hukum, diantaranya adalah :
- Memiliki aturan hukum yang mengatur hak asasi warga negaranya.
- Memiliki badan hukum atau instansi untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang ada pada pemeritahan.
- Memiliki badan hukum atau instansi yang dapat dipergunakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat
Jika kita mengacu kepada ketiga hal diatas, maka sudah bisa dipastikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bahkan dituliskan pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Ada sebuah penghormatan khusus yang diberikan kepada supremasi hukum, dengan harapan bisa membentuk hukum perundang-undangan untuk masa depan negara yang semakin berkembang. Dan pembentukan hukum dan undang-undang tersebut harus dilakukan sebaik-baiknya agar bisa diberlakukan dengan baik pula.
Baca Juga : Pengertian Adil
Hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat tidak bisa dikatakan sebagai sebuah paksaan terhadap masyarakat, sebab dengan berjalannya hukum tersebut bisa dicapai ketertiban dalam masyarakat, sekaligus sebagai suatu sistem yang hidup dan berkembang pada masyarakat.
Supremasi hukum akan berjelan dan berkerja dengan baik jika proses penegakan hukum ditengah masyarakat berjalan dengan responsif. Jadi peranan masyarakat juga sangat besar dalam keberlangsungan berjalannya sebuah hukum atau perundang-undangan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
Dibawah ini adalah beberapa pandangan mengenai supremasi hukum menurut para ahli, diantaranya yaitu :
1. Hornby .A .S
Menurut Hornby .A .S, pengertian supremasi hukum adalah kekuasaan tertinggi, dimana sudah sepantasnya hukum mempunyai kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
2. Soetandyo Wignjosoebroto
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, pengertian supremasi hukum adalah upaya penegakan hukum dan memposisikan hukum di tempat tertinggi, dimana hukum bertugas melindungi seluruh lapisan masyarakat, dan tidak diintervensi oleh pihak lainnya, sekalipun oleh pihak penyelenggara Negara.
3. Abdul Manan
Menurut Abdul Manan, pengertian supremasi hukum adalah kiat atau upaya dalam penegakan hukum dan membuat hukum berada pada tempat tertinggi, yang akan melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadi berdasarkan pengertiannya secara terminologis, bisa kita disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan penuh terhadap superioritas hukum sebagai aturan utama yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat, dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dalam pemerintahan yang dilakukan dengan jujur dan adil.
Baca Juga : Hak Asasi Manusia
Tujuan Supremasi Hukum
Apa sesungguhnya tujuan dari supremasi hukum? Jika dinilai secara sederhana, pastinya sebagai pedoman yang melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa. Tapi jika dilihat secara lebih meluas pastinya ada banyak sekali tujuan dari supremasi hukum.
Beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut :
- Menjamin kemerdekaan individu dan menempatkannya sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial.
- Melindungi harkat martabat manusia dan menjamin ketertiban maupun kepastian hukum bagi masyarakat, sebagai jaminan “rasa keadilan” sesuai sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Menjaga sekaligus memelihara nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
- Menciptakan masyarakat yang demokratis dan melindungi kepentingan masyarakat, seperti hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
- Sebagai salah satu metode yang akan membuat para pelaksana tugas di bidang hukum melaksanakan tugasnya tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas. Namun dapat menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya guna mewujudkan aspirasi rakyat sekaligus untuk menumbuh kembangkan integritas sumber daya manusianya.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian supremasi hukum, supremasi hukum menurut para ahli dan tujuan supremasi hukum. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan terlebih mengenai istilah supremasi hukum.