Pengertian Arbitrase : Tujuan, Jenis, Kekurangan dan Kelebihan Arbitrase
Apa itu arbitrase? Apa saja fungsi arbitrase? Arbitrase adalah sebuah perjanjian penyelesaian sengketa yang dibantu penyelesaiannya oleh notaris tanpa melalui proses dipengadilan. Ingin tau lebih jelas mengenai arbitrase? Mari kita baca ringkasan dibawah ini.
Pengertian Arbitrase
Pengertian arbitrase merupakan sebuah penyelesaian sengketa perdata antara dua atau lebih pihak, yang prosesnya dilakukan di luar peradilan umum. Atau bisa disebut upaya untuk menyelesaikan sengketa perdata dalam bentuk perjanjian tertulis antara pihak-pihak yang bersangkutan di luar pengadilan.
Perjanjian tersebut disahkan oleh notaris dan wajib ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki sengketa. Dengan perjanjian tersebut, pihak pengadilan tidak lagi mempunyai wewenang terhadap sengketa yang dimaksud diatas.
Dan jikalau ada pengajuan dari salah satu pihak mengenai mengenai perkara tersebut ke pengadilan, maka pengadilan tidak boleh menerima pengajuan perkara tersebut.
Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli
Untuk memahami pengertian arbitrase, mari kita lihat pendapat beberapa ahli dibawah ini, diantaranya :
1. R. Soebekti
R. Soebekti menjelaskan bahwa arbitrase adalah proses pemutusan atau penyelesaian sengketa oleh hakim berdasarkan persetujuan, yang mana semua pihak wajib tunduk dan taat kepada keputusan yang hakim, dimana hakim tersebut adalah hakim yang ditunjuk atau dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa.
2. H. Priyatna Abdurrasyid
H. Priyatna Abdurrasyid menjelaskan bahwa arbitrase adalah proses pemeriksaan sebuah sengketa, dan pemeriksaan tersebut dilakukan secara yudisial oleh beberapa pihak yang bersengketa satu sama lain. Dan penyelesaian permasalahan tersebut akan ditentukan dari bukti-bukti yang berasal dari pengajuan kedua belah pihak.
3. Stanford M. Altschul
Stanford M. Altschul menjelaskan bahwa pengertian arbitrase adalah suatu sistem alternative untuk penyelesaian perselisihan pribadi dengan cepat dan sudah disepakati oleh semua pihak untuk perselisihan.
4. Black’s Law Dictionary
Dalam Black’s Law Dictionary, pengertian arbitrase adalah sebuah metode untuk menyelesaikan perkara antara dua belah pihak dan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang sudah disetujui keberadaannya oleh kedua belah pihak yang berselisih, hingga nantinya melahirkan keputusan yang mengikat.
5. Frank Elkoury dan Edna Elkoury
Frank Elkoury dan Edna Elkoury menuliskan sebuah buku yang berjudul “How Arbitration Works”, dimana dituliskan dalam buku tersebut arbitrase adalah sebuah proses sederhana dan mudah yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa, yang menginginkan perkaranya diputuskan oleh sebuah pihak yang netral.
Putusan yang diambil juga berdasarkan dalil-dalil dalam perkara, bersifat final dan mengikat.
Tujuan dan Syarat Arbitrase
Penyelesaian sengketa perdata melalui proses arbitrase adalah untuk meminimalisir waktu dan biaya dimana tidak perlu melibatkan banyak pihak seperti pengadilan negri, baik dalam maupun luar negeri.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 mengatur pokok-pokok kekuasaan kehakiman, dan menjelaskan mengenai kedudukan arbitrase.
Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui arbitrase, sebab cara ini biasa digunakan untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan, misalnya pada bidang perdagangan.
Mengacu kepada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Pasal 66, yang menyebutkan jika sebuah putusan arbitrase Internasional hanya bisa diakui di wilayah hukum Republik Indonesia apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Putusan diberikan oleh majelis arbitrase atau arbitre.
- Putusan arbitrase internasional dapat dijalankan sesudah mendapat eksekutor dari pihak ketua PN Jakarta Pusat.
- Putusan arbitrase internasional cuma dapat dilakukan di Indonesia, itupun apabila tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
- Putusan arbitrase dibatasi oleh ketetapan hukum di Indonesia yang di dalamnya mencakup ruang lingkup hukum perdagangan.
Jenis-Jenis Arbitrase
Arbitrase sendiri masih dibagi menjadi dua jenis, berikut adalah dua jenis arbitrase yang dimaksud, berikut dengan penjelasannya :
1. Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase Ad Hoc atau arbitrase volunteer adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan untuk menangani dan memberikan putusan untuk beberapa perselisihan tertentu. Arbitrase Ad Hoc tidak diadministrasikan oleh badan arbitrase yang bersifat permanen. Sehingga pihak pemohon dan termohon lah yang akan menunjuk majelisnya.
2. Arbitrase Institusional
Arbitrase Institusional berbanding terbalik dengan arbitrase Ad Hoc, dimana akan melihatkan badan arbitrase resmi untuk menyelesaikan dan memberikan putusan sengketa.
Pihak bersengketa akan mengajukan bantuan ke lembaga ini hingga kasusnya bisa selesai, dan lembaga ini bersifat permanen sehingga tidak akan terjadi pembubaran sekalipun putusan sengketa sudah dilakukan.
Kekurangan dan Kelebihan Arbitrase
Ada banyak kekurangan dan kelebihan penyelesaian sengketa perdata dengan metode arbitrase, diantaranya yaitu :
1. Kekurangan Arbitrase
- Lembaga Arbitase tidak mempunyai wewenang untuk memaksakan putusannya.
- Sering terjadi sikap kurang patuh terhadap putusan oleh pihak yang terlibat sengketa.
- Metode ini belum terlalu diketahui atau dikenal oleh masyarakat.
2. Kelebihan Arbitrase
- Ada jaminan kerahasiaan sengketa dimana sidang tertutup untuk umum.
- Proses jauh lebih cepat sebab tidak terlalu rumit terkait prosedural maupun administrasi.
- Semua pihak yang bersengketa dapat menentukan arbitre dengan mempertimbangkan latar belakang maupun kompetensinya.
- Semua pihak diberikan kebebasan menentukan putusan hukum untuk sengketanya.
- Tidak ada tambahan biaya lain-lain selain biaya formal.
- Di beberapa negara, salah satunya Indonesia, pihak yang terlibat sengketa dapat melakukan presentasi untuk mendapatkan tanggapan langsung oleh majelis arbitrase maupun pihak lain yang terlibat sengketa.
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian arbitrase, tujuan, jenis, kekurangan dan kelebihan arbitrase. yang pernah terjadi. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita terlebih mengenai pengertian arbitrase, sekaligus menjadi pertimbangan untuk metode penyelesaian sengketa perdagangan.