Pengertian Amandemen Adalah : Tahapan, Tujuan dan Sejarah Amanden UUD 1945
Apa yang dimaksud dengan amandemen? Apa fungsi amandemen? Amandemen adalah suatu proses penyempurnaan terhadap Undang- undang merubah UUD atau bisa dikatakan hanya memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang aslinya. Untuk penjelasan lengkapnya mari kita baca artikel dibawah ini.
Pengertian Amandemen
Amandemen merupakan proses perubahan ketentuan dalam sebuah peraturan, yaitu penambahan atau juga pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Artinya amandemen tadi hanya sedikit merubah pokok dari peraturan.
Pengertian amandemen berdasarkan hukum tata negara ialah suatu hak yang akan dimiliki oleh legislatif untuk dapat melakukan atau juga dapat memberikan usulan dan masukan terhadap perubahan-perubahan dalam rancangan Undang- Undang yang sudah diajukan oleh pemerintah, dalam hal tersebut yang dikatakan pemerintah ialah pihak eksekutif.
Sedangkan pengertian amandemen dari segi bahasa, bisa dilihat dari kata amandemen yang berasal dari bahasa inggris, yang terdiri dari to amend atau serupa dengan sebutan to make better, yang jika kita terjemahkan menjadi sebuah hal yang dilakukan demi perubahan kearah yang lebih baik.
Seperti misalnya melakukan perubahan terhadap suatu peraturan didalam hal Undang-Undang Dasar dengan harapan peraturan tersebut membawa perubahan kearah yang lebih baik.
Dalam prosesnya, akan dilakukan penambahan atau pengurangan beberapa ketentuan dan pasal, revisi dan perbaikan pasal-pasal yang belum sempurna atau belim rinci, dan menghapus pasal-pasal yang dianggap tidak perlu ada dalam rumusan naskah UUD.
Amandemen tersebut dikerjakan dalam banyak tahapan atau prosedur, sebab perubahan-perubahan yang diajukan harus terlebih dahulu dibuat dalam bentuk naskah perubahan dan akan dilampirkan pada naskah UUD yang sudah ada.
Baca Juga : Pengertian Supremasi Hukum
Tahapan Amandemen
K.C. Wheare, dalam bukunya “Modern Constitutions” menyampaikan jika konstitusi bisa diubah dan akan berubah melalui 4 kemungkinan, diantaranya :
- Terdapat kekuatan yang memiliki sifat primer (some primary Forces)
- Konstitusi mengatur adanya perubahan (formal amendment)
- Penafsiran secara hukum (Judicial in terpretation)
- Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat di dalam bidang ketatanegaraan (Usage and convention).
Khusus untuk negara Indonesia, perubahan terhadap amandemen sendiri sudah ditulis dalam UUD 1945, yaitu pada pasal 37. Dimana perubahan amandemen tersebut dilakukan secara formal amendemt.
Didalam pasal tadi ada 3 kaidah dan tahapan hukum yang harus dilaksanakan, antara lain :
- Kewenangan untuk mengubah UUD 1945 yakni MPR
- Dalam amandemen itu, prosedur sidang MPR itu harus dihadiri Oleh sekurangnya ialah 2/3 dari semua anggotanya (Quorum).
- Keputusan terkait suatu perubahan UUD 1945 adalah SAH, pada saat disetujui oleh sekurangnya ialah 2/3 anggota MPR dan memenuhi Quorum.
Tujuan Amandemen
Seorang tokoh nasional bernama Husnie Thamrien pernah menyampaikan pandangannya mengenai tujuan dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Beliau menyatakan bahwasanya amandemen dilakukan semata-mata bertujuan untuk menyempurnakan banyak hal, yang bila disimpulkan adalah sebagai berikut :
- Menyempurnakan aturan dasar tentang tataaan Negara
- Menyempurnakan aturan dasar tentang jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat
- Menyempurnakan aturan dasar tentang jaminan maupun perlindungan HAM
- Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis atau modern
- Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara.
Sejarah Amandemen
Undang-Udang Dasar 1945 ini sudah mengalami 4 kali perubahan hingga saat ini, baik dari perubahan pasal maupun hanya perubahan ketentuan. Berikt ini adalah perubahan-perubahan beberapa amandemen yang pernah dilakukan terhadap UUD 1945, diantarnya sebagai berikut :
Amandemen Pertama - Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999
Ada 9 pasal yang akan diamandemen diantarnya Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 atau juga Pasal 21.
Amandemen dilakukan terhadap 5 persoalan pokok, antara lain :
- Perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang
- Perubahan tentang masa jabatan presiden
- Perubahan tentang hak prerogative presiden
- Perubahan tentang fungsi Menteri
- Perubahan redaksional
Garis besarnya adalah tentang pergeseran kekuasaan eksekutif, yang mana posisi presiden dianggap itu terlalu kuat sehingga perlu dilakukan amandemen.
Amandemen Kedua - Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000
Pada sidang dilakukan amandemen terhadap 5 Bab atau 25 Pasal. Yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, Pasal 30, Pasal 36A, 36B, dan 36C. Dan dilakukan juga amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV
Amandemen dilakukan terhadap 9 persoalan pokok, antara lain :
- Wilayah Negara
- Hak asasi manusia
- Kewenangan DPR
- Pemerintahan Daerah
- Pertahan dan keamanan
- Lambang negara
- Lagu kebangsaan Indonesia
Amandemen Ketiga - Sidang Tahunan MPR 9 November 2001
Pada amandemen ketiga, terdapat sebanyak 3 Bab atau juga 22 pasal, terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.
Amandemen dilakukan terhadap 16 persoalan pokok, antara lain :
- Kedaulatan rakyat
- Tugas dan tanggungjawab MPR
- Syarat-syarat presiden dan wakil presiden
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
- Pemberentian presiden
- Presiden berhalangan tetap
- Kekosongan wakil presiden
- Perjanjian internasional
- Kementrian Negara
- DPD
- Pemilihan umun
- APBN, pajak dan keuangan Negara
- Badan pemeriksa keuangan
- Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
- Komisi yudisial
- Mahkamah Konstitusi
Baca Juga : Pengertian Bangsa
Amandemen Keempat - Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002
Pada sidang ini dilakukan perubahan terhadap 2 Bab atau 13 Pasal, yaitu pada Bab XIII serta Bab XIV. Sedang untuk pasal-pasal yang diamandemen terdiri atas Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34.
Amandemen dilakukan terhadap 12 persoalan, antara lain :
- Komposisi keanggotaan MPR
- Pemilu presiden dan wakil presiden
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
- Dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
- Mata uang
- Bank sentral
- Badan lain dalam kekuasan kehakiman
- Pendidikan
- Kebudayaan
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian amandemen beserta tahapan, tujuan dan sejarah amandemen. Semoga penjelasan diatas bermanfaat dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan pembaca mengenai istilah amandemen.