Pengertian Adat Istiadat : Menurut Para Ahli dan Manfaatnya

Pengertian Adat Istiadat
Apa arti dari adat istiadat? Adat istiadat adalah sebuah tatanan yang kental dalam kekayaan budaya di Indonesia. Tapi masih banyak orang yang bingung definisi dari  adat istiadat, padahal kata ini bukanlah suatu hal yang asing lagi di dalam kehidupan kita.

Disetiap daerah di Indonesia tentu memiliki adat istiadat tersendiri yang memang harus dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu kita akan mengulas pengertian adat istiadat secara lebih detail melalui artikel ini.

Pengertian Adat Istiadat

Sebelum membahas lebih jauh mengenai adat istiadat baik itu pandangan dari para ahli maupun manfaatnya, kita akan melihat definisi adat istiadat secara umum. Pengertian adat istiadat secara umum adalah suatu aturan tingkah laku yang diwariskan langsung secara turun menurun dan berlaku sejak zaman dahulu kala hingga saat yang akan datang.

Adat istiadat juga memiliki sifat yang mengikat dan juga tetap, maka itu aturan dalam adat istiadat harus dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat. Tak hanya itu saja, jika diartikan langsung menurut KBBI maka pengertian kata adat adalah aturan ataupun perbuatan yang memang telah dilakukan sejak lama atau zaman dahulu kala.

Sedangkan pengertian untuk kata istiadat adalah adat kebiasaan, sehingga jika digabungkan menjadi adat istiadat yaitu kumpulan suatu aturan sosial yang telah dibuat ataupun sudah ada sejak lama serta menjadi kebiasaan ataupun tradisi yang ada di suatu daerah dan harus dipatuhi oleh masyarakat setempat.


Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli

Ada banyak pendefinisian bagi kata adat istiadat, meskipun dari pandangan banyak pihak tetapi arti kata ini tidak jauh berbeda dari yang satu dengan yang lainnya. Dan dibawah ini adalah pengertian adat istiadat menurut para ahli :

Menurut Jalaludi Tunsam

Pengertian adat isitiadat menurut Jalaludi Tunsam yang beliau tulis ditahun 1660 menyatakan jika “adat” berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari “adah” yang memiliki arti cara atau kebiasaan.

Dan dijelaskan juga jika adat adalah sebuah gagasan kebudayaan yang berisi nilai kebudayaan, norma, kebiasaan dan hukum yang disepakati dan dianggap wajar dalam suatu daerah. Jika aturan yang disepakati tadi tidak dipatuhi, pastinya akan dikenakan sangsi terhadap pelanggar.

Menurut Koen Cakraningrat

Pengertian adat istiadat menurut Koen Cakraningrat yaitu sebagai suatu bentuk perwujudan dari kebudayaan, yang digambarkan sebagai tata krama atau cara berperilaku. Adat sudah menjadi norma atau aturan yang tidak tertulis, tetapi sepakati bersama dan keberadaannya mengikat sehingga barangsiapa yang melanggarnya akan dikenakan sangsi.

Misalnya jika ditemukan pasangan yang melakukan sebuah pelanggaran seperti perzinahan maka akan diberikan sangsi baik secara fisik maupun mental. Ada yang akan langsung dinikahkan oleh kepala desa tetapi ada juga mendapatkan hukuman fisik secara resmi dan dipertontonkan, seperti di provonsi Aceh yang menerapkan hukuman cambuk.

Menurut Harjito Notopura

Menurut Harjito Notopura hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, tetapi menjadi kebiasaan, ciri khas dan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.

Menurut Raden Soepomo

Menurut Raden Soepomo hukum adat adalah persamaan dari hukum tidak tertulis yang ada di dalam peraturan legislative. Dimana dijadikan sebagai hukum yang hidup sebagai konvensi dibadan-badan hukum negara “parlemen, dewan propinsi dan sebagainya”. Dijadikan sebagai kebiasaan dalam pergaulan hidup dan akan terus dipertahankan dikota maupun di desa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adat merupakan aturan “perbuatan dsb” yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala, cara “kelakuan dsb” yang sudah menjadi kebiasaan, wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.

Menurut M. Nasroen

M. Nasroen menjelaskan bahwa adat istiadat merupakan sebuah sistem pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual oleh karena didasarkan pada:
  • Kemakmuran yang merata.
  • Menyesuaikan diri dengan kenyataan.
  • Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan.
  • Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah.
  • Kebersamaan dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang.
  • Ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang.
  • Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan.


 Manfaat Adat Istiadat

Rumah adat Minang
Setelah melihat pengertian dari adat istiadat dan pandangan para ahli maka kita jadi bisa melihat manfaat dari adat istiadat secara umum. Pada dasarnya jika berbicara mengenai adat istiadat pastinya sangat bermanfaat dalam kehidupan masyarakat. Mengapa demikian? Sebab dengan adanya adat istiadat, masyarakat jadi lebih memahami bagaimana sebaiknya berperilaku dengan baik.

Dibawah ini adalah beberapa manfaat adanya adat istiadat bagi kehidupan bermasyarakat, diantaranya :

1. Adanya Kesepakatan Norma Yang Memang Harus Dipatuhi

Adat istiadat tidak hanya ada dikalangan masyarakat desa saja, orang-orang di kota yang sudah maju di Indonesia juga tetap memegang teguh adat istiadatnya sebab adat sudah menjadi norma ataupun peraturan yang wajib dipatuhi oleh semua masyarakat yang memang tinggal di daerah tersebut.

Dan biasanya norma yang diberlakukan juga menyangkut langsung dengan aspek sosial, budaya serta ekonomi. Oleh sebab itu jika ada masyarakat yang berani melakukan pelanggaran terhadap adat setempat maka akan diberikan sanksi.

Biasanya para masyarakat setempat sudah menyepakati sangsi untuk beberapa pelangaran tertentu, tetapi jika ada sebuah pelanggaran yang belum memiliki sangsi maka masyarakatnya akan mendiskusikan lagi kepada datuk atau kepada tetua-tetua adat yang ada di wilayah tersebut.

2. Menjadi Pengatur Etika Masyarakat Setempat

Mengatur etika masyarakat disini dalam artian sebagai tata cara mengenai bagaimana cara bersikap serta bertingkah laku di dalam suatu masyarakat. Contohnya saja masyarakat yang tinggal di Minangkabau yang etika berbahasa sesuai dengan umur dan juga status dari seseorang.

Seperti kato mendaki yaitu yang digunakan oleh masyarakat sana untuk berbicara kepada orang yang lebih tua ataupun bisa juga kepada seseorang yang memang telah diakui serta memiliki pangkat di wilayah tersebut.

Dan kato mendata yaitu yang digunakan untuk berbicara dengan teman yang usianya sama dengan kita. Hal seperti inilah yang harus diperhatikan bagi kita seorang pendatang yang ingin tinggal disana.

3. Mendapatkan Pelajaran Yang Berharga

Yang terakhir adalah dengan mengetahui serta menyaksikan ataupun melaksanakan adat istiadat dengan baik, tanpa kita sadari kita juga mendapatkan pelajaran yang berharga mengenai hal ini. Setiap kebiasaan baik yang diajarkan dari berbagai adat yang berbeda menjadi pelajaran yang bisa merubah etika dan kebiasaan kita juga.

Selain itu adat istiadat yang ada di setiap daerah tentu pastinya memiliki latar belakang dan cerita tersendiri sehingga di dalamnya juga terdapat suatu pesan moral yang baik yang bisa kita ambil. Sebab adat adalah kaidah sosial yang tradisional namun sacral, karena berupa ketentuan leluhur dan ditaati secara turun temurun.

Menjalankan aturan adat adalah tradisi yang dipegang baik oleh masyarakat asli Indonesia yang benar-benar mencintai negerinya. itulah beberapa informasi mengenai adat istiadat baik dari pengertian, pandangan para ahli maupun manfaatnya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel