Pengertian Aborsi Adalah : Menurut Para Ahli, Penyebab dan Risiko Aborsi, Aborsi di Mata Hukum
Apa yang dimaksud dengan aborsi? Pengertian aborsi adalah menggugurkan kandungan. Aborsi merupakan hal yang tabu untuk dibicarakan karena bertentangan dengan norma hukum maupun agama. Tindakan aborsi dilakukan karena 2 faktor yaitu seperti aborsi yang memang disengaja dan juga aborsi yang tidak disengaja atau keguguran. Kita akan mengulas lebih dalam mengenai aborsi dan juga pengertian aborsi serta penyebab terjadinya aborsi melalui penjelasan di bawah ini.
Pengertian Aborsi Secara Umum
Sebelum membahas lebih jauh mengenai penyebab mengapa aborsi ini terjadi, ada baiknya dilihat terlebih dahulu apa itu pengertian aborsi. Dimana aborsi adalah sebuah tindakan yang dapat mengakhiri masa kehamilan serta mengeluarkan hasil konsepsi yang memang sebelum waktunya tiba ataupun bisa dikatakan juga sebelum waktunya janin hidup diluar kandungan.
Pengertian Aborsi Menurut Para Ahli
Para ahli memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai aborsi, walaupun pada intinya sama, antara lain :
- Pengertian aborsi menurut Holmer adalah terputusnya kehamilan sebelum minggu ke 16, dimana proses plasentasi belum selesai.
- Pengertian aborsi menurut Jeefcoat adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28 minggu, yaitu fetus belum viable by law.
- Pengertian aborsi menurut Eastman yaitu keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus sanggup hidup sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400-1000 gram, atau usia kehamilan kurang dari 28 minggu.
Dan tidak hanya itu saja, seperti yang kita lihat sebelumnya bahwa faktor terjadinya aborsi ini bisa disebabkan disengaja ataupun tidak sengaja.
Oleh sebab itu, untuk melengkapi informasi seperti ini maka Anda bisa melihatnya apa saja penyebab wanita melakukan aborsi. Untuk informasinya bisa kita lihat seperti berikut ini:
Penyebab Wanita Melakukan Aborsi
Penting untuk diketahui khususnya bagi para wanita tentu penyebab akan aborsi ini sangat bervariasi dan banyak sekali mulai dari faktor hormon, kelainan bentuk rahim dan sebagainya. Oleh karena itu, akan dijelaskan beberapa faktor penyebab wanita melakukan aborsi, antara lain :
Faktor Janin
Untuk faktor penyebab pertama yaitu adanya faktor janin. Dimana penyebab seperti ini tentu disebabkan oleh adanya kelainan pada saat perkembangan janin yang ada di dalam kandungan pada masa kehamilan. Biasanya kelainan seperti ini terjadi seperti kelainan genetik, gangguan yang terjadi pada ari-ari hingga kecelakaan pada janin.
Faktor Kesehatan Sang Ibu Hamil
Berikutnya ada juga faktor kesehatan dari sang ibu hamil. Dimana penyebab pengguguran janin yang terjadi pada poin ini biasanya disebabkan oleh faktor genetik orang tua yang nantinya akan berperan sebagai pembawa atau disebut juga dengan carrier dan berpengaruh kepada sang janin. Hal seperti ini biasanya disebabkan oleh faktor yakni seperti infeksi pada masa kehamilan, kelainan hormonal, kelainan jantung, rahim yang bersekat dan lainnya.
Faktor Eksternal Lainnya
Kemudian yang terakhir yaitu disebabkan oleh faktor eksternal yang lainnya. Hal seperti ini biasanya mewakili presentasi 93% yang membuat para wanita melakukan aborsi. Biasanya faktor eksternal yang terjadi tentu disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor sosial, belum siap memiliki anak, hamil di luar nikah, korban perkosaan dan lainnya.
Beberapa Risiko Setelah Melakukan Aborsi
Aborsi ini memang tindakan yang dapat mengakhiri kehamilan, akan tetapi ternyata ada banyak risiko atau bahaya setelah melakukan aborsi ini? Terkadang banyak para wanita yang mengabaikan hal ini karena tidak mengetahui bahwa tindakan aborsi bisa mengancam keselamatan hidup.
Dibawah ini adalah beberapa informasi mengenai resiko dari tindakan aborsi, diantaranya :
Terjadinya Pendarahan
Salah satu resiko dari aborsi adalah pendarahan hebat yang terjadi melalui vagina. Dimana para wanita yang melakukan aborsi dengan kehamilan di bawah 13 minggu tentu memiliki resiko pendarahan yang tergolong lebih kecil jika dibandingkan dengan aborsi dengan kehamilan usia yang sudah di atas 20 minggu.
Infeksi
Infeksi merupakan salah satu komplikasi yang memang sering terjadi setelah melakukan aborsi. Dimana kondisi seperti ini biasanya ditandai oleh munculnya keputihan yang berbau, nyeri yang hebat di area panggul dan biasanya pelaku aborsi juga mengalami demam.
Kanker
Wanita yang pernah melakukan aborsi memiliki risiko lebih tinggi terkena kanker serviks daripada mereka yang tidak pernah melakukan aborsi. Sedang wanita melakukan aborsi hingga dua kali atau lebih, risiko kanker serviks lebih tinggi hingga 4,92.
Dan bukan hanya itu saja, risiko peningkatan kanker hati dan kanker ovarium juga terkait dengan aborsi tunggal dan ganda. Peningkatan kanker pasca-aborsi bisa disebabkan karena kerusakan leher rahim, gangguan hormonal tidak wajar sel kehamilan dan dampak stres pada sistem imun.
Aborsi di Mata Hukum
Hukum yang mengatur tentang melakukan tindakan aborsi di Indonesia juga sudah diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, jika berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, disebutkan hanya terdapat dua kondisi pengecualian untuk dilakukannya aborsi, sesuai dengan alasan medis, antara lain :
- Adanya indikasi darurat kesehatan pada usia dini kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, janin menderita kelainan genetik berat, atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan.
- Kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma.
Jika dilakukan tindakan aborsi di luar dari kedua kondisi di atas, maka akan dinyatakan sebagai adalah sesuatu yang illegal dan pelanggaran hukum. Seperti yang tetulis dalam pasal 194 UU Kesehatan, yaitu tiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 1 miliar.
Kira-kira seperti itulah beberapa informasi yang dapat dilihat mengenai pengertian aborsi, semoga bermanfaat.