Penangkapan Sri Maryunah, Wanita Penjal Kupon Togel
saturadar.com | Sri Maryunah (46), warga Desa Boja, Kecamatan Boja, Kendal, Jawa Tengah, dibekuk pihak kepolisian karena kedapatan menjual togel. Janda beranak dua ini mengaku terpaksa melakukannya untuk membiayai kebutuhan sekolah anaknya. Dia sudah 1 tahun berjualan togel Hongkong karena selama ini tidak memiliki pendapatan tetap.
Sri juga mengatakan ini adalah kali pertama dia berurusan dengan polisi. Hasil penjualan togel ini sendiri berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu perhari dan dipergunakan untuk makan dan biaya sekolah anaknya yang masih duduk di bangku SMK, sedang anak pertamanya sudah menikah.
Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugihhartono menjelaskan bahwa penangkapan Sri Maryunah adalah berkat informasi dari warga yang melapor bahwa Sri menjual togel di rumahnya.
Uang sejumlah Rp 1.429.000, satu lembar rekapan pengeluaran untuk togel Hongkong, dan 9 bundel kupon penjualan togel ini menjadi barang bukti untuk penangkapan Sri si Bandar togel dari Desa Boja.
Selain Sri Maryunah, AKBP Haryo juga berhasil meringkus penjual togel lainnya, yaitu Aris Dianto (23), warga Puguh Pegandon Kendal, Sugiyanto (45), warga Boja kecamatan Boja Kendal, dan terakhir Popoy Apri Sugiarto (33), warga Penyangkringan Weleri Kendal.
Haryo juga menjelaskan bahwa judi togel sangat meresahkan warga, dan akibat perbuatannya, para bandar ini akan diancam dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.