Pengusaha Ditetapkan Menjadi Tersangka Setelah Terbukti Membayar Upah Dibawah UMR

saturadar.com | Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan status tersangka kepada seorang pengusaha yang juga direktur utama PT KL yang beroperasi di Jakarta. Pengusaha berinisial YS tersebut tidak membayar upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan upah minimum Jakarta. Tindakannya ini telah melanggar pasal 185 jo 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.

Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka dan sembilan orang saksi (termasuk saksi ahli), juga telah menyita barang bukti berupa kartu pekerja, buku upah, slip gaji, nota pemeriksaan dan sejumlah barang lainnya yang dapat dijadikan sebagai alat bukti.

M.Iswandi Hari, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja mengatakan bahwa tersangka (YS) beserta barang bukti yang ada telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai keterangan para saksi dan tersangka, hasil analisa perkara dan analisa hukum dari keterangan para saksi dan tersangka, juga barang bukti, maka semakin jelas dugaan bahwa tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, dengan membayarkan upah kepada pekerja dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta, periode bulan Januari 2010 hingga bulan Juni 2011.

Iswandi juga menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diketahui melakukan pelanggaran pembayaran upah, oleh petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker saat melakukan penyelidikan di perusahaan yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta tersebut.

Dengan adanya bukti bahwa terjadi pelanggaran di perusahaan tersebut, maka petugas pengawas Kemnaker secara langsung memberikan nota pemeriksaan Nomor : B.17/PPK–NKJ/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 serta dengan Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor:B.103/PPK–NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012.

Dilanjutkan dengan peyidikan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor : 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres - Nakertrans, tanggal 14 Pebruari 2013.

Selama proses pemeriksaan, tersangka YS kurang bisa bekerjasama dengan pihak penyidik. Tersangka tetap bersiteguh bahwa perusahaannya selama ini sudah membayar upah sesuai aturan yang berlaku. Dia juga menolak semua tuntutan pekerja terkait pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan upah minimum untuk tahun 2010 dan tahun 2011.

Setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya kasus ini akan akan diteruskan ke Pengadilan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel