Hary Tanoesoedibjo Mengancam Jaksa Melalui Pesan singkat?
saturadar.com | Hary Tanoesoedibjo, Pemilik MNC Group, siang tadi memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diperiksa terkait SMS yang bernada ancaman kepada Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Harry Tanoesoedibjo tiba di Kantor Tipidsiber Bareskrim sekitar pukul 07.30 WIB mengendarai mobil Alphard dengan nomor polisi B 153 LT.
Wartawan yang menunggu disana pun bergegas mewawancarai beliau untuk menanyakan kesiapannya dalam pemeriksaan dihari itu. Tapi HT hanya menjawab singkat “Nanti saja ya”, seraya berjalan menuju lobi gedung.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan menurut agenda HT akan menjalani pemeriksaan mulai pukul 09:00 WIB.
Kasus ini sendiri bermula saat Yulianto mendapat pesan singkat dari nomor yang tidak ditahuinya, pada 5 januari 2017 silam. Yang isinya sebagai berikut :
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Awalnya Yulianto tidak mengindahkan isi pesan tersebut, akan tetapi 2 hari dan 4 hari kemudian dia mendapatkan pesan yang sama dari nomor yang sama pula, hanya saja 2 pesan ini dikirim via aplikasi chat WhatssApp dan ditambahkan pesan “"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju” di akhir tulisannya.
Setelah memeriksa, Yulianto akhirnya yakin bahwa pesan tersebut dikirim oleh HT, dan karena itulah ia melaporkan HT ke Siaga Bareskrim dengan Pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang pelanggaran ITE, dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum HT, tidak membantah bahwa kliennya mengirim pesan tersebut. Hanya saja Hotman tidak setuju pernyataan bahwa isinya berupa ancaman dan untuk menakut-nakuti.
Pesan tersebut hanyalah semacam janji Harry Tanoe untuk negeri ini bahwa saat dirinya berkuasa nanti, dia akan membersihkan aparat penegak hukum.
HT bahkan balik melaporkan Muhammad Prasetyo dan Yulianto, dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Keterangan Palsu, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait laporan yang mengatakan bahwa isi pesan HT adalah sebuah ancaman.